1.Jelaskan definisi keadilan ?
2.Jelaskan 1 sila dalam pancasila yang ada
hubunganya dengan keadilan sosial ?
3.Sebutkan 5 wujud keeadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap ?
4.Buatlah contoh kasus mengenai keadilan di
indonesia ?
Jawaban :
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
2. Satu Sila dalam Pancasila yang ada Hubungannya Dengan Keadilan Sosial
Keadilan merupakan sila kelima dari
pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para
pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis
sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun
UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
3. 5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan
Sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4) Kasus :
Kasus tindak kekerasan dan pelecehan
hak asasi manusia (HAM) terhadap TKW harus diakhiri. Sedikitnya ada tiga hal
utama yang harus jadi perhatian pemerintah.
1. Pertama, kasus tindak kekerasan terhadap
TKW hendaknya jadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dalam menyeluruh
penempatan dan perlindungan buruh migran karena terbukti gagal dalam hal
melindungi.
2. Kedua, evaluasi kinerja legislatif
secara menyeluruh, baik di tingkat legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
3. Ketiga, evaluasi terhadap kinerja
kabinet, terutama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri.
Keterulangan kasus yang sama sering terjadi
bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kabinet.
Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral
dengan negara penerima TKW. Jadi pemerintah harus bersikap antisipatif, tegas,
punya konsep penanggulangan yang jelas, konkret, dan keberanian agar bisa
mengatasi berbagai kasus tindak kekerasan atau pelanggaran HAM terhadap TKW di
negeri orang. Pemerintah jangan berkesan lembek dan tak berani bertindak tegas
terhadap negara-negara penerima TKW.