Kamis, 15 Mei 2014

Keadilan



 1.Jelaskan definisi keadilan ?

2.Jelaskan 1 sila dalam pancasila yang ada hubunganya dengan keadilan sosial ?

3.Sebutkan 5 wujud keeadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap ?

4.Buatlah contoh kasus mengenai keadilan di indonesia ?

Jawaban :

1. Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
  
2. Satu Sila dalam Pancasila yang ada Hubungannya  Dengan Keadilan Sosial

Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menulis sebagai berikut Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
  
3. 5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
    1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu   dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
   2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
   3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
   4. Sikap suka bekerja keras.
   5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

4) Kasus :
Kasus tindak kekerasan dan pelecehan hak asasi manusia (HAM) terhadap TKW harus diakhiri. Sedikitnya ada tiga hal utama yang harus jadi perhatian pemerintah.
1. Pertama, kasus tindak kekerasan terhadap TKW hendaknya jadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dalam menyeluruh penempatan dan perlindungan buruh migran karena terbukti gagal dalam hal melindungi.
2. Kedua, evaluasi kinerja legislatif secara menyeluruh, baik di tingkat legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
3. Ketiga, evaluasi terhadap kinerja kabinet, terutama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri.
Keterulangan kasus yang sama sering terjadi bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kabinet. Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW. Jadi pemerintah harus bersikap antisipatif, tegas, punya konsep penanggulangan yang jelas, konkret, dan keberanian agar bisa mengatasi berbagai kasus tindak kekerasan atau pelanggaran HAM terhadap TKW di negeri orang. Pemerintah jangan berkesan lembek dan tak berani bertindak tegas terhadap negara-negara penerima TKW.